Beranda Hukum 22 Napi Rutan Tangerang Sujud Syukur Setelah Bebas di Hari Kemerdekaan

22 Napi Rutan Tangerang Sujud Syukur Setelah Bebas di Hari Kemerdekaan

Foto istimewa merdeka.com

TANGERANG – Sebanyak 249 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Klas I Tangerang, tersenyum bahagia di hari kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018). Hal ini karena ratusan WBP tersebut, memperoleh pengurangan masa pidana (remisi).

Salah satunya, Putra Asih, WBP atau napi asal Teluknaga Kabupaten Tangerang ini, akhirnya bebas dari Rutan Klas I Tangerang, setelah mendapat remisi umum 2. Dia pun langsung melakukan sujud sukur atas kebebasannya itu.

Dirinya berharap, sebebasnya dari rutan, bisa memperbaiki pribadinya menjadi lebih baik dan menghindari dari perbuatan pidana.

“Pokoknya harus menjadi orang yang lebih baik, kehidupan di dalam harus menjadi pelajaran buat kami,” ucapnya dilansir merdeka.com.

Kepala rutan Klas I Tangerang Dedy Cahyadi mengungkapkan, remisi yang diberikan pada perayaan HUT RI ini disyaratkan bagi WBP yang telah menjalani 6 sampai 12 bulan masa kurungan. Mereka dalam catatan rutan juga menunjukkan perilaku baik.

“Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman, para napi yang diusulkan tersebut telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan harus berkelakuan baik,” kata Dedy di Rutan Klas I Tangerang.

Remisi kemerdekaan ini, mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi kepada WBP sesuai ketentuan. Yakni, Remisi 1 yaitu bagi WBP yang divonis di bawah lima tahun dan remisi 2, diperuntukkan bagi WBP dengan masa kurungan di atas lima tahun.

Dari 249 napi, yang memperoleh Remisi, ada sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. “Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis,” ucap dia.

Dia merincikan, untuk pengurangan masa pidana, masing-masing WBP memperoleh potongan masa penahanan berbeda-beda. “Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda,” terang dia.

Baca Juga :  Rampas Motor Warga, Matel Diciduk Anggota Polsek Ciruas

Dedy berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi umum 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upaya pembinaan yang dilakukan di Rutan.

Dalam kesempatan itu, Rutan Klas I Tangerang juga melakukan pemusnahan ratusan alat elektronik milik WBP yang diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan selama Januari-Agustus 2018.

“Kami musnahkan dengan cara dibakar, barang berupa handphone, powerbank dan lainnya. Semua barang bukti ini hasil penggeledahan petugas Rutan dari para napi dan pengunjung,” kata Dedy. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News