SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat sebanyak 2.240.717 kendaraan roda dua dan roda empat masih menunggak pajak. Bapenda menargetkan pada 23 Desember mendatang, separuhnya atau 1,1 juta kendaraan dapat ditarik pajaknya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan penghapusan pajak progresif. Kebijakan itu berlaku dari 5 November hingga 23 Desember 2020.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam menggenjot pendapatan daerah yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Selain itu juga meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman mengatakan, total kendaraan baik roda dua dan empat di Banten mencapai 5,27 juta. Dimana, setengahnya belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Sampai dengan saat ini ada 2.240.717 kendaraan di Banten yang belum membayar pajak. Dimana didominasi oleh kendaraan roda dua. Dan kalau dirupiahkan itu mencapai Rp774 miliar,” kata Budi, Jumat (20/11/2020).
Dirinya juga menargetkan pada 23 Desember mendatang, separuh kendaraan penunggak pajak bisa melaksanakan kewajibannya. “Tunggakan minimal separuhnya bisa masuk, targetnya 23 Desember bisa masuk Rp387 miliar,” katanya.
Terkait progres penerimaan pajak kendaraan pada saat penghapusan denda di masa pandemi, Budi mengungkapkan, hal itu masih dalam proses. Meski begitu, dirinya mengaku, pihaknya juga belum dapat mengkalkulasikan berapa dana yang masuk dari program tersebut.
“Sudah ada progresnya. Cuma kita belum bisa kalkulasikan. Yang jelas tertib administrasi,” ujarnya.
Ia menilai, kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak sangat bagus. “Walaupun masih ada masyarakat yang kurang sadar dalam membayar pajak. Tapi secara umum kesadaran masyakat bagus tapi tergantung wilayah, secara umum bagus,” pungkasnya. (Mir/Red)