SERANG – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) terdampak gusuran pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, harus mengembalikan uang sebesar Rp4,6 miliar ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Keputusan pengembalian itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian PUPR dan tertuang dalam putusan nomor 140/PK/PDT/2023.
Keputusan MA itu juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022 lalu.
Putusan tersebut, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.
Diketahui, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang.
Warga menerima ganti rugi Rp250.000 per meter lahan yang terdampak pembangun tol, sehingga Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi Rp4.625.834.000.
Kemudian, PUPR melakukan perlawanan dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan diputuskan memperkuat putusan PN Serang melalui dengan putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.
Tak puas sampai di sana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun PUPR kalah lagi dalam gugatannya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum 21 KK Ridwan menilai, putusan PK MA wanprestasi.
“Kenapa wanprestasi karena sudah menyalahi kesepakatan bersama. Ini sudah jelas dari hasil kesepakatan yang difasilitasi Pemkab Serang waktu proses banding disebutkan hanya sampai tingkat kasasi,” kata Riswan saat dihubungi via telepon, Kamis (25/1/2023).
Dirinya juga menyarankan kepada warga untuk melakukan upaya hukum lain.
“Ini kan (putusan) kasasi turun, tapi (Kementerian PUPR) tetap mengajukan PK. Dan putusan dulu kan istilahnya tidak dapat diterima. Maka mengacu putusan PK ini yah gugat ulang,” ucapnya. (Mir/Red)