SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyatakan pada Januari 2021 siap menerapkan sistem belajar tatap muka di masa pandemik. Namun penerapan sistem tatap muka harus disertai dengan sistem protokol kesehatan yang baik dari pihak sekolah dan para orang tua murid.
“Memang awalnya untuk menerapkan tatap muka, daerah harus berstatus zona kuning atau hijau. Namun setelah keluar SKB 4 Menteri untuk menerapkan tatap muka tidak harus melihat zonasi pada semester genap 2021. Jadi Kami sudah mengusulkan ke Kemendikbud bahwa kami siap melakukan sekolah tatap muka nanti,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Deswanto, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan pihaknya sudah berdiskusi dengan semua elemen masyarakat terkait penerapan sistem belajar tatap muka di Kota Serang. Dan pihaknya sudah menginstruksikan pada seluruh sekolah untuk mendaftar ke Kemendikbud yang sudah siap melakukan sistem tatap muka.
“Namun meskipun diizinkan, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sistem tatap muka juga tidak wajib, karena orang tua juga bisa memilih belajar dari rumah atau tatap muka dan sekolah klinik. Intinya kami sudah memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Sehingga saat pelaksanaan nanti tidak jadi klaster penyebaran Covid,” ucapnya.
Saat ini berdasarkan data sementara daftar kesiapan atau daftar periksa sekolah yang sudah mendaftar di Kemendikbud dari 80 SMP itu baru 44 sekolah. Kemudian untuk SD baru 114 dari 252 sekolah. Sedangkan untuk PAUD dan TK baru 14 dari 400 PAUD dan TK yang ada di Kota Serang.
“Jadi proses pendaftaran masih terus berlanjut yang sudah siap dan oke menerapkan tatap muka,” ucapnya. (Dhe/Red/SG)