SERANG – Bank Indonesia Perwakilan Banten mengajak warga Cilegon untuk menggunakan Code Pembayaran atau Quick Response Code Standard (QRIS).
“QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. QRIS dapat menjadi kanal pembayaran bagi konsumen yang menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja usai sosialisasi QRIS dalam acara CFD Kota Cilegon, Minggu (24/11/2019).
Erwin menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan QRIS kepada masyarakat dan menginformasikan khususnya para pemilik merchant bahwa sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, masa transisi QRIS berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2019, sehingga per 1 Januari 2020 seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS.
Melalui QRIS, kata dia, pertama masyarakat dapat melakukan scan QR dari semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), kedua merchant hanya memiliki satu QR yakni QRIS dan ketiga merchant hanya perlu memiliki rekening di satu PJSP.
Ia menambahkan selain sosialisasi, juga diselenggarakan Coaching Clinic dan Open Table QRIS serta layanan penukaran uang. Pada kegiatan ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten turut menggandeng BRIsyariah. Tahun ini, BRI Syariah telah memiliki alat pembayaran digital berbasis QR Code yang dinamakan BRISPay.
Pedagang dan pengunjung nampak antusias. Pedagang menyampaikan tertarik untuk dapat segera memiliki QRIS dan segera mengurus persyaratan penerbitan QRIS.
Sebelumnya launching Standar Nasional QR Code Pembayaran/Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tanggal 17 Agustus 2019 secara serempak di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 46 Kantor Perwakilan.
(Dhe/Red)