SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Rabu (2/6/2021), mulai melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Diketahui, pemeriksaan puluhan pejabat itu dilaksanakan secara tertutup di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.
Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id di lapangan, pemeriksaan mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan dalam (Pamdal). Pengetatan penjagaan sendiri dimulai dari pintu masuk depan, dimana akses keluar masuk yang biasanya dua pintu hanya satu pintu saja.
Sejumlah kendaraan yang akan masuk harus melalui pos penjagaan. Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada pejabat BKD yang bisa dimintai keterangan.
Diketahui, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Pejabat-pejabat yang mengundurkan diri diketahui saat ini menempati posisi strategis dari mulai Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi).
Informasi yang dihimpun, beredar surat pernyataan sikap puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten tertanggal 26 Mei 2021, perihal pernyataan sikap pengunduran diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala BKD, Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Dalam surat pernyataan sikap pengunuduran diri itu juga para pejabat membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000.
Setidaknya terdapat dua poin yang menjadi pertimbangan pengunduran diri para pejabat itu. Pertama, pejabat dari mulai eselon III dan IV menyatakan bahwa, mereka selama ini telah bekerja maksimal dan melaksanakan tugas sesuai arahan dari Kepala Dinkes Provinsi Banten yang penuh intimidasi dan tekanan.
“Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh tekanan,” jelas petikan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada, Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.
“Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” tukas Komarudin. (Mir/Red)