SERANG – Pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019 berakhir. Polda Banten dan Polres jajaran menindak sebanyak 20.701 pelanggaran.
Dari puluhan ribu yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran pengendara roda dua (R2), dan roda empat (R4). Angka ini mengalami kenaikan empat 42 persen dibanding 2018 sebanyak 14.606 pelanggaran.
Dirlanatas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan pelanggar masih didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 12926 dan pelanggar dari kalangan pelajar/mahsiswa sebanyak 5338, diikuti sopir angkutan 1086, Pegawai Negeri Sipil 1085 dan lain-lain sebanyak 266.
Pelaksanaan operasi ini selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 Oktober hingga 05 November kemarin. Dari 20.701 pelanggaran tersebut 12.308 pelanggaran, didominasi pelanggaran pada pengendara motor, sisanya mobil penumpang 2.114 pelanggaran, mobil bus 236 pelanggaran, mobil barang 744 pelanggaran dan kendaraan khusus 32 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 6.170. Kemudian diikuti Polres Lebak dengan 4.003 pelanggaran.
“Pelangar pengendara R2, ini rata-rata dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki sim, dan melawan arah,” kata Dirlantas, Rabu (6/11/2019).
Lanjutnya, dibandingkan tahun 2018 pelanggaran ini terjadi peningkatan 42 persen, dimana diketahui pada tahun 2018 pelanggaran terhitung ada 14.606 pelanggaran.
“Peningkatan pelanggar sekitar 42 persen dari tahun sebelumnya.Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kendaraan,” katanya.
Dengan ada peningkatan ini, sambung Wibowo, tentunya akan di lakukan evaluasi dan himbuan-himbuan kepada masyarakat.”Agar lebih teritib lalu lintas, ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas,” tegasnya. (You/Red)