SERANG – Dua warga Kabupaten Serang yang jadi terdakwa korupsi bantuan 20 ekor sapi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Keduanya didakwa menyelewengkan bantuan sapi indukan produktif dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Moketar di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Memperkaya diri Terdakwa I (Sanwani), Terdakwa II (Jajang Kelana) ataupun orang lain sebesar Rp300 juta atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (3/2/2025).
Kedua terdakwa yaitu Sanwani (57) dan Jajang Kelana (52) didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Endo mengatakan pada 2023 lalu, Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan sapi sebanyak 120 ekor dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang akan dibagikan kepada enam Poktan dengan masing-masing mendapatkan 20 ekor. Poktan Motekar merupakan salah satunya.
Kementerian memberikan bantuan tersebut yaitu untuk dibesarkan atau digemukan untuk sapi jantan agar selanjutnya dapat dipotong dan dijual dalam bentuk daging olahan atau bentuk ternak dan sapi betina sebagai indukan untuk pengembangbiakan.
Terdakwa Jajang yang merupakan anggota Poktan, diberi tahu oleh saksi Holis yang merupakan temannya bahwa akan ada bantuan ternak sapi. Jajang lalu menghubungi ketua Poktan Motekar bernama Dudi terkait bantuan tersebut.
Tapi, Dudi menyampaikan bahwa Poktan Moketar tidak memiliki kandang untuk menampung sapi tersebut. Jajang lalu mengatakan akan mengurus dokumen untuk penerimaan bantuan serta mempersiapkan kandangnya. Dokumen lalu ditandatangani oleh Dudi.
Jajang lalu menghubungi Sanwani yang diketahui memiliki kandang sapi. Dia meminta Sanwani agar sapi bantuan Kementerian dirawat di kandangnya, yang langsung disetujui oleh Sanwani. Pada Mei 2023 lalu, satu sapi kemudian disembelih oleh saksi Diyanto karena sakit.
Awalnya, Diyanto memberi tahu Sanwani kalau sapi tersebut mengalami kejang-kejang. Sanwani lalu menyuruh saksi Asmuni agar menguburkan sapi itu. Sapi kemudian urung dikubur karena Asmuni tidak sanggup menggali tanah karena keras.
“Terdakwa I (Sanwani) menyuruh saksi Diyanto menghubungi saksi Diyanto untuk mencarikan orang yang mau membeli sapi tersebut, kemudian saksi Diyanto menghubungi saksi Supriyanto dan menawarkan satu ekor sapi yang telah dipotong,” tutur Endo di depan ketua majelis hakim Arief Adikusumo.
Sapi tersebut kemudian dijual kepada Supriyanto seharga Rp2,5 juta dengan kondisi sudah disembelih. Pada Agustus 2023, sebanyak sembilan sapi akan dijual oleh Sanwani karena tidak sanggup merawatnya. Dia juga sempat menghubungi terdakwa Jajang terkait niatan tersebut dan langsung disetujui.
Sembilan sapi itu kemudian dijual kepada saksi Murwadi dengan harga per ekor sebesar Rp7,5 juta. Tapi, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 14 ekor. Sanwani dan Jajang kemudian mengantongi uang sebesar Rp105 juta dari transaksi tersebut.
Empat ekor sapi kemudian kembali dijual kedua terdakwa pada September 2023 dengan harga yang sama kepada saksi Muhammad Soleh. Total keduanya mendapatkan uang sebesar Rp30 juta dari penjualan itu. Sedangkan satu sapi tersisa dipakai oleh Terdakwa Jajang untuk membayar hutang pada Oktober 2023.
“Satu ekor sapi diambil oleh H.Sarmin dikarenakan terdakwa II (Jajang) memiliki hutang sebesar Rp30 juta,” tutur Endo.
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda eksepsi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo