SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dua TPS itu yakni, TPS 12 Kelurahan Belendung, Kecamatan Banda, Kota Tangerang dan TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal membenarkan adanya dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU, yaitu TPS 12 di Kota Tangerang dan TPS 41 di Kota Tangsel.
“Ada PSU di Kota Tangerang dan Tangsel karena ada pemilih tidak terdaftar diberikan surat suara, dan ada pemilih yang tidak terlayani,” kata Ali saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, berdasarlan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan PSU di TPS tersebut akan dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024).
“Pelaksanaan PSU satu TPS di Pamulang, di Kelurahan Benda Baru TPS 41 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Banten terkait PSU di TPS 12 Kota Tangerang dan TPS 41 Kota Tangsel.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo