SERANG – Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II naik statusnya menjadi terpidana setelah divonis oleh majelis hakim. Terdakwa Tubagus Abu Bakar divonis penjara 18 bulan dan terdakwa Sugiman selama 3 tahun.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Arief Adikusumo dan dibacakan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/4/2024).
Keduanya dinilai hakim telah terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo saat membacakan vonis terdakwa Sugiman.
Selain pidana kurungan badan, keduanya juga sama-sama dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian, mereka juga dibebankan pidana Uang Pengganti (UP) kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Sugiman dikenakan UP sebesar Rp4,6 miliar yang jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. Diketahui Sugiman sudah mengganti sebagian UP tersebut sebesar Rp700 juta.
Sedangkan Tubagus Abu Bakar dikenakan UP sebesar Rp427 juta yang seluruhnya sudah dibayar bahkan dengan kelebihan Rp1 juta.
“Memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1 juta rupiah merupakan kelebihan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid,” ujar Arief.
Atas putusan tersebut saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak, Sugiman dan JPU mengatakan pikir-pikir dahulu, sedangkan Tubagus Abu Bakar menerima vonisnya tersebut.
“Penasihat hukum dan terdakwa menerima yang mulia,” kata kuasa hukum Tubagus.
Vonis keduanya sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU Cilegon yang sebelumnya menuntut Sugiman 4 tahun dan Tubagus 2 tahun penjara.
Diketahui dua terdakwa yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera bernama Sugiman melakukan korupsi yaitu dengan cara pemalsuan data dalam pelaksanaan lelang di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada 2021 lalu.
Seharusnya PT Arkindo tidak menang lelang karena data tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diajukan dalam dokumen penawaran tidak benar.
Sugiman juga diketahui menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Direksi PT PCM yang dibungkus kantong kresek hitam untuk memuluskan PT Arkindo menang lelang.
Kemudian lahan yang ditempati proyek itu juga merupakan lahan milik PT Krakatau Daya Listrik yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel, bukan milik PT PCM.
Terdakwa Tubagus Abu Bakar menerima uang muka Rp7 miliar untuk pekerjaan proyek tersebut. Duit masuk ke rekening PT Arkindo kemudian diberikan kepada Sugiman si pemimjam bendera perusahaan.
Sugiman kemudian memberikan fee sebesar Rp427 juta kepada Tubagus Abu Bakar karena telah meminjamkan bendera perusahaannya.
Sugimin juga diketahui juga meminjam bendera perusahaan PT Marina Cipta Pratama dari Kamarudin selaku Direktur sebagai perusahaan konsultan dalam proyek tersebut.
Hasil korupsi tersebut juga dinikmati oleh Kamarudin selaku Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Direksi PT PCM Arief Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebesar Rp500 juta, dan Rommy Dwi Rahmansyah Rp177 juta. Total kerugian negara mencapai Rp7 milliar.
Bahkan saksi Akmal yang kini juga jadi tersangka di perkara yang sama saat di persidangan pernah mengatakan keterlibatan mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi di proyek tersebut.
Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.
Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.
(Dra/Red)