Beranda Hukum 2 Terdakwa Kasus Demo Anarkis yang Tewaskan Anggota Satpol-PP Lebak Dituntut 5...

2 Terdakwa Kasus Demo Anarkis yang Tewaskan Anggota Satpol-PP Lebak Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Riki Maulana (berkemeja putih) terdakwa kasus demo anarkis saat menjalani sidang perdana di PN Rangkasbitung atas kasus demo anarkis.

LEBAK – Riki Maulana dan Mubin terdakwa kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak yang menyebabkan satu anggota Satpol PP Lebak bernama Yadi Suryadi meninggal dunia dituntut 5 dan 6 tahun penjara. Ini terungkap pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Jaksa meyakini kedua terdakwa dalam kasus demo anarkis itu melakukan kekerasan hingga korban atas nama Yadi Suryadi meninggal.

“Kedua terdakwa yakni Riki Maulana dikenakan pidana penjara selama lima tahun. Sedangkan untuk terdakwa Mubin dikenakan pidana enam tahun kurungan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dikutip dari Instagram Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (25/4/2025).

Ia mengungkapkan, dalam sidang dakwaan yang digelar sebelumnya, JPU menguraikan bahwa dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan.

“Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan massa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang, saudara Mubin yang saat itu berada dibarisan paling depan pun langsung mendorong gerbang dan roboh menimpa dua orang anggota Satpol-PP yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka,” ujarnya.

Ia menambahkan , Jaksa juga meyakini keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua penuntut umum.

“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Kalimaya 2019, Polda Banten Tilang Ribuan Pengendara

Sebelumnya diketahui, jika anggota Satpol-PP bernama Yadi Suryadi menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan Calon Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News