KAB. SERANG – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yakni TK (28) harus kembali menikmati dinginnya dibalik jeruji besi akibat perbuatannya. TK yang terkenal sebagai spesialis dan penadah pencurian mobil pikap ini sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.
Selain berhasil mengamankan TK, polisi juga menangkap rekannya RD (37) di kediamannya yang berada di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (20/1/2022). Sedangkan satu rekan lainnya yakni SO masih buron.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penyelidikan berawal dari kasus yang dilaporkan oleh salah seorang warga yang mengaku telah kehilangan mobil pikap jenis Suzuki nopol A-8625-AF berwarna putih dan didalamnya terdapat sekitar 32 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Namun ketika tim Sat Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, mobil pikap yang ditemukan bukanlah mobil yang dilaporkan hilang milik warga tersebut melainkan mobil pikap hasil curian lainnya.
“Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Dari rumah tersangka ditemukanlah satu buah mobil losbak namun ternyata mobil losbaknya bukan mobil yang dilaporkan oleh korban. Dari hasil penemuan mobil losbak berwarna silver diperoleh keterangan bahwa mobil itu hasil kejahatan yang laporan polisinya tidak ada di Polres Serang namun ada di Polres Serang Kota tepatnya di Polsek Baros,” jelas Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
“Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku TK ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.
Mobil pikap yang TK curi biasanya ia jual seharga Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sebelumnya TK pernah ditangkap oleh Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.
“Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa kita ungkap termasuk ke 15 LP lainnya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya agar segera melapor ke Polres Serang. (Nin/Red)