SERANG – Dua selebgram asal Banten bernama Bunga Resti Amalia dan Zahra Chaerunissa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keduanya dituntut 1,6 tahun dan 1,3 tahun karena dinilai terbukti melanggar Undang-Undang ITE karena mempromosikan judi online di akun pribadinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zahra Chaerunissa selama 1 tahun dan 3 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejati Banten, Bachtiar Hilmy saat membacakan tuntutan bergiliran di depan ketua majelis hakim Aswin Arief pada Selasa (27/8/2024).
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan. Sambil menangis, keduanya memeluk keluarga masing-masing usai keluar dari ruang sidang. Keduanya merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena promosikan judi online.
Kelima selebgram itu adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.
Untuk terdakwa lainnya, Eko Ari Saputra telah dituntut 2 tahun penjara pada Selasa (20/8/2024) lalu. Sedangkan, Tanti sudah divonis 9 bulan penjara pada Rabu (21/8/2024) lalu. Satu terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan dan vonis yaitu Putri Wulan Melani.
Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.
(Dra/Red)