SERANG – HE (22) dan YU (20), dua remaja asal Desa Pagitungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten harus meringkuk di balik jeruji besi.
Ini lantaran pria tersebut nekat berjualan narkoba jenis pil hexymer dan tramadol demi memenuhi kebutuhan hidup. Apesnya, baru sebulan beraksi, mereka langsung diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (31/1/2024) malam. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE yang sedang menunggu konsumen,” ungkap AKBP Candra Sasongko, Minggu (4/2/2024).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam.
Berdasarkan pengakuan HE, pil-pil tersebut bukan miliknya, melainkan milik YU. Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.
“Tersangka YU berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Candra Sasongko.
Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, YU mengakui bahwa 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka YU baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo karena mengaku sulit mendapat pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKP M Ikhsan.
Akibat perbuatannya, HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kapolres Serang kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Candra Sasongko.
(Dhe/Red)