Beranda Hukum 2 Pencuri Motor Ditangkap di Anyer Kabupaten Serang

2 Pencuri Motor Ditangkap di Anyer Kabupaten Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. SERANG – Satreskrim Polres Serang menangkap dua pencuri motor yang tengah bertransaksi motor curian di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Kedua tersangka bernama Miran alias Sadim (37) dan Jahrudi alias Rudi (38) merupakan warga Kabupaten Serang. Keduanya ditembak oleh Polisi di bagian betis saat penangkapan.

“Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Kata Condro, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) lalu saat hendak menjual motor curian. Aksi keduanya terungkap setelah Polisi mendapat informasi terkait orang yang dicurigai pelaku curanmor akan menjual motor curian di daerah Anyer.

Saat Polisi tiba di lokasi, keduanya langsung ditangkap dan sempat melakukan perlawanan. Dari penangkapan itu diamankan tiga unit motor hasil pencurian dan satu milik keduanya serta kunci letter Y bersama enam buah mata kunci.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Aksi pencurian terakhir keduanya dilakukan di parkiran toko di Kampung Karang Jetak, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (4/3/2025) lalu.

“Dari pemeriksaan diakui 8 kali mencuri motor, 4 kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan 4 TKP lainnya di wilayah Kota Serang,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News