KAB. TANGERANG – Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. Keduanya ditangkap di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025) lalu.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan l, setelah dilakukan penangkapan dua orang pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu itu berinisial ER (19) dan AS (20) yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak,” kata Reza, Selasa (18/3/2025).
Adapun kronologis penangkapan, dua pelaku saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Petugas Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penangkapan ketika dua pelaku sedang mengisi Bio Solar menggunakan mobil boks Hyno Fuso nopol B 9372 CDB,” jelas Reza.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya. Serta didapati puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di hp milik pelaku,” sambung Reza
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, kedua pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.
“Pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa. Selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian Bio Solar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penagkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM Bio Solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli Bio Solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari.
“Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM sebanyak 2.520 dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.
Tim Redaksi