SERANG – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon didakwa melakukan korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon.
Keduanya yaitu bendahara penerimaan pada sub bagian keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, Madropik dan staffnya yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada sub bagian keuangan, Rizky Prasandy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menilai, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp673 juta.
“Memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Madropik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta,” Kata Achmad saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/11/2024).
JPU menyebut, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana itu, Achmad membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian di depan Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin.
Dalam dakwaannya, ia menyebut kalau keduanya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah
“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima seharusnya disetorkan ke kas daerah namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” kata Achmad.
Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.
Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.
Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta.
Agar tidak ketahuan, keduanya melakukan manipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.
“Atas pembayaran retribusi yang diterima Madropik dan terdakwa (Rizky) tidak seluruhnya disetor ke Kas Daera, untuk itu Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Achmad.
“Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar,” sambungnya.
Setelah mendengar dakwaan, terdakwa Rizky melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU. Sedangkan terdakwa Madropik tidak akan mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan selanjutnya dengan agenda eksepsi dari terdakwa Rizky.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Ely Nursamsiah selaku kuasa hukum Rizky Prasandy.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd