Beranda Hukum 2 Mantan Pejabat PT Telkom Akses Didakwa Korupsi Rp7,4 Miliar

2 Mantan Pejabat PT Telkom Akses Didakwa Korupsi Rp7,4 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Manager Provisioning and Migration PT Telkom Akses Tangerang, Ari Bastian bersama Site Manager Provisioning and Migration, Rendra Setyo Argo Kusuma menjadi terdakwa dugaan korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar tahun 2020.

Sidang perdana keduanya digelar pada Rabu (20/11/2024) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari di depan ketua majelis hakim, Arief Adikusumo.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa telah melakukan manipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi,” kata Mayang.

Karena manipulasi yang dilakukan keduanya, menyebabkan PT Telkom alami kerugian negara hingga Rp7,4 miliar. Kasus bermula ketika Rendra disuruh oleh Ari untuk menyediakan data PSB dan Migrasi fiktif yang bisa ditagihkan kepada mitra perusahaan.

Setelah Rendra mendapatkan data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra, giliran Ari yang akan menagihnya kepada para mitra. Kemudian pada November 2020, Ari menyuruh saksi Katherin agar membuat rekening penampung untuk pembayaran tagihan tersebut dari lima mitra.

Kelima mitra yaitu, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.

“Kemudian kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” tutur Mayang.

Rincian uang yang ditransfer perusahaan mitra yaitu, Mega Creative Promosindo Rp803 juta, Partner Properti Rp1,4 miliar, Rafi Jaya Brothers Rp864 juta, Anartel Cipta Cemerlang Rp1,9 miliar dan Jelma Rangga Gading Rp2,3 miliar

“Bahwa dari total uang sebesar Rp7,4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News