KAB. SERANG – Kepolisian Polres Serang menangkap dua dari tiga pelaku pencurian toko sembako di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu NU alias Acong (52), warga Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan SN (58) warga Desa Cibeurem, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Peristiwa tersebut tersebut terjadi pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 04.30 dini hari. Para pelaku yang sudah berhasil mencuri salah satu toko sembako tersebut kemudian melarikan diri menggunakan mobil bak terbuka Grandmax. Mobil tersebut kemudian terperosok saat tiba di Jalan Raya Tambak Pamarayan, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
Polisi sempat mencurigai mobil tersebut membawa sembako hasil curian dan mencoba untuk memberhentikannya. Bukannya berhenti mobil tersebut kemudian dipacu lebih cepat hingga akhirnya terjerembab di sisi jalan beton setelah dipepet oleh Polisi. Satu pelaku kemudian berhasil melarikan diri dan dua lainnya ditembak oleh Polisi karena melakukan perlawanan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan dua dari tiga pelaku ditangkap saat Tim Resmob Polres Serang serang melaksanakan patroli.
“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dua pelaku melawan dan membahayakan petugas. Sementara satu pelaku lolos setelah terjun ke sungai irigasi,” kata Condro kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Setelah ditangkap, keduanya kemudian mengakui bahwa mereka baru saja mencuti sembako dan rokok dari toko sembako di perumahan BNL. Mereka juga mengaku mencuri uang di toko itu sebesar Rp24,5 juta.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli,” imbuhnya.
Para pelaku juga mengaku sudah empat kali melakukan pencurian. Mereka mengincar toko-toko dan masuk dengan cara merusak kunci pintu menggunakan linggis.
“Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang,” tuturnya.
Dari dua pelaku, Polisi mengamankan 1 unit kendaraan pick-up, 1 buah linggis, kunci Y, 24 dirigen minyak curah senilai Rp15 juta, 6 karung beras, minyak goreng ukuran 1 dan 2 liter, ratusan slop rokok berbagai merk senilai Rp10 juta.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo