Beranda Hukum 2 Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun

2 Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun

Bank Banten KCP Kramatwatu.

SERANG – Mantan Manager Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit dan Manager Operasional Bank Banten Cabang Tangerang bernama Rudi dituntut 6,5 tahun penjara.

Mereka dinilai JPU Kejari Tangerang terbukti melakukan korupsi kredit modal kerja (KMK) yang merugikan negara Rp782 juta.

Selain Ershad dan Rudi, terdakwa lainnya yaitu Direktur CV Langit Biru bernama Achmad Abdillah juga dituntut penjara selama 7 tahun. Selain tuntutan pidana penjara, ketiganya juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus untuk Abdillah, ia dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp782 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU Kejari Tangerang pada Jumat 26 Juli 2024 kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan ketiga terdakwa pada 5 Agustus 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/4/2024) lalu, JPU Kejari Kabupaten Tangerang menyebut KMK yang diajukan terdakwa Achmad.

Duit pinjaman itu untuk pekerjaan proyek belanja bahan material pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp2 miliar pada Desember 2017 silam.

Achmad kemudian menemui Ershad dan mengutarakan ingin mengajukan KMK di Bank Banten Cabang Tangerang. Ershad kemudian memproses pengajuan tersebut tanpa adanya surat pengajuan terlebih dahulu dari Achmad. Ia kemudian mengajukan KMK sebesar Rp1,4 miliar.

CV Biru Langit sendiri tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan pemberian KMK Kontruksi karena tidak sesuai dengan usulan Memorandum Analisis Kredit (MAK) berupa penyerahan dokumen kontrak kerja.

CV Biru Langit  seharusnya menyatakan tidak akan mengalihkan pembayaran kepada bank lain. Kemudian dalam surat perjanjian kontrak malah dicatut bahwa pembayaran disalurkan melalui Bank Bjb Cabang Tangerang.

“Ershad Bangkit yang memroses permohonan kredit terdakwa tidak memastikan penyaluran tagihan termin akan disalurkan debitur (terdakwa Achmad) di Bank Banten,” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti.

Meski tidak sesuai syarat, pencairan KMK kemudian dapat mulus terlaksana oleh terdakwa Rudi Wijayanto selaku Manager Operasional pada saat itu padahal memo pencairan belum disetujui oleh Pimpinan Cabang Bank Banten.

“Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” imbuhnya.

Proyek kemudian selesai dikerjakan dan Achmad mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Pembayaran dikirim ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank Bjb sebesar Rp1,8 miliar yang sudah dipotong pajak. Akhirnya Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek tersebut.

“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa antara lain sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material. Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, sebesar Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta (2,5% sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan) sebesar Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp200 juta untuk modal kerja,” ujarnya.

KMK tersebut kemudian macet dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018. Setelah lewat jatuh tempo Achmad hanya melakukan pembayaran cicilan kredit sebesar Rp256 juta. Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.

Achmad juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hj Sanamah senilai Rp1 miliar. Dengan tunggakan bunga dan denda, total Achmad harus membayar Rp782 juta yang kemudian menjadi kerugian negara. Akibat hal tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, kuasa hukum Achmad dan Ershad mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. ‘Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Muhammad Ali Fernandes selaku kuasa hukum.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News