Beranda Hukum 2 Bulan Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Kasus Rudapaksa Datangi Polres Lebak

2 Bulan Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Kasus Rudapaksa Datangi Polres Lebak

Keluarga korban rudapaksa saat mendatangi Polres Lebak. (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Keluarga korban rudapaksa mendatangi Mapolres Lebak untuk mempertanyakan kejelasan atas laporan yang yang telah dilayangkan pelapor yang sudah dua bulan kasusnya belum ada kejelasan.

Informasi yang didapat,
Bunga (13) ( bukan nama sebenarnya) warga Bojong Pandan, Kabupaten Serang, menjadi korban rudapaksa oleh pelaku yang berinisial A di Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, setelah dicekoki sinte oleh pelaku. Setelah korban mabuk pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya.

Robi, salah seorang keluarga korban mengatakan, jika pelaporan pada bulan Juli 2024 hingga kini belum ada kejelasannya.

“Kedatangan kami ke Polres Lebak ini untuk menanyakan sudah sejauh mana perkara (rudakpaksa) yang ditangani oleh pihak kepolisian. Ini sudah mandek,” kata Robi saat ditemui di Polres Lebak, Senin (9/9/2024).

Ia mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa karena kasus yang menimpa keluarganya terkesan lamban ditangani.

“Keluarga korban sih menginginkan agar pelaku segera ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan, terkait perkara yang dilaporkan tertanggal 2 Agustus 2024 sudah dalam tahap penyidikan.

Bahkan untuk terlapor sendiri sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali, tapi si terlapor tidak hadir sehingga dikeluarkan perintah untuk membawa.

“Kita sedang mencari keberadaan terlapor, ke rumahnya dan menanyakan ke pihak desa dan terlapor sudah tidak berada di rumahnya. Saat ini pihak kepolisian masih mencari terlapor,” ucap Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur hingga dikeluarkan nya surat perintah membawa pelaku.

“Kita ikutin prosedurnya, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu terlebih kasus ini tidak tangkap tangan. Sehingga laporan yang dilaporkan korban ini, intinya kita lalui dengan penyelidikan untuk mencari apakah laporan yang diadukan tindak pidana atau bukan, sehingga kita melakukan klarifikasi visum terhadap korban, gelar perkara selanjutnya untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News