PANDEGLANG – 2 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang meninggal dunia. Keduanya yakni Ipras Subeki Bagus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 3 nomor urut 3 dan Yana Suryana dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dapil 6 nomor urut 1.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan informasi terkait kematian 2 orang bacaleg tersebut KPU Pandeglang dapatkan berdasarkan laporan surat kematian yang diterima oleh KPU.
“Untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang memang ada laporan ke kami berdasarkan surat kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa,” kata Ahmadi ditemui di ruangannya, Jumat (31/8/2018).
Kata Ahmadi, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan, kedua bacaleg yang meninggal tadi bisa diganti sampai maksimal tanggal 20 September 2018, namun hingga hari ini KPU belum menerima berkas pergantian dari masing-masing parpol pengusung.
“Kalaupun tidak diganti juga ga apa-apa, paling nama dia muncul di DCT, kalaupun nanti yang bersangkutan mendapatkan suara atau kursi tentu secara otomatis masuk pada caleg yang perolehan suaranya nomor 2. Ya kalau diganti tentu ini tidak akan mengubah nomor urut,” terangnya.
Jika masing-masing Parpol mengusulkan pergantian maka secara otomatis penggantinya berhak mendapatkan nomor urut sebelumnya, tapi jika tidak ada pergantian maka suara yang didapatkan kedua orang tadi akan menjadi milik bacaleg yang posisi jumlah suaranya di peringkat kedua.
Tapi Ahmadi menegaskan, jika ada pergantian maka caleg yang penggantinya mesti caleg yang baru atau belum pernah mencalonkan diri.
“Kalau misalkan dari PKPI nomor urut 1 berarti penggantinya nomor urut 1, tentu dia tetap melampirkan persyaratan seperti semula sesuai dengan seseorang mendaftarkan tetapi sesuai pasal 23 PKPU 20 tahun 2018 yang mengganti itu pure bacaleg yang baru bukan yang pernah mencalonkan,” tegasnya. (Med/Red)