KAB. SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mencatat 2.142 warga termasuk dalam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jumlah tersebut menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menanganinya dengan cara yang tepat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, penanganan ODGJ bukan lagi dengan cara dipasung melainkan dengan cara pendekatan yang manusiawi serta pengobatan yang memadai. Saat ini para pasien ODGJ yang memiliki BPJS mendapat pelayanan untuk penanganan selama 20 hari.
“Cara-cara lama pemasungan itu tidak manusiawi, kita menganggap masyarakat yang terkena ODGJ ini masyarakat yang terganggu saja bukan sampah masyarakat. Kalau penanganannya baik, Insya Allah mereka bisa kembali lagi ke masyarakat dengan keadaan yang normal,” ujar Entus usai membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Program dan Lintas Sektor Program Kesehatan Jiwa Masyarakat yang di gelar Dinkes Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis (25/8/2022).
Entus berharap dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Serang bisa menanganinya secara kolaborasi lintas sektor antara Pemkab Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, rumah sakit, yayasan-yayasan yang menangani pasien ODGJ di Kabupaten Serang. Dukungan dari pihak perusahaan-perusahaan maupun tokoh masyarakat juga dinilai penting untuk memberikan kesadaran terhadap pasien ODGJ.
“Warga kita saudara-saudara kita yang saat ini terganggu kejiwaannya bisa kembali pulih, kembali kepada masyarakat yang normal sebagai warga yang normal dan bisa produktif,” ucap Entus.
Pihaknya juga mengusulkan kepada BPJS untuk memberikan durasi penanganan yang lebih lama dari yang saat ini sudah didapat oleh para pasien.
“Kalau sekarang hanya 20 hari, sedangkan penanganan ODGJ itu butuh waktu yang lama setidaknya 4 bulan BPJS memperhatikan penanganan ODGJ ini jangan hanya selama 20 hari saja itu tidak cukup,” imbuh Entus.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menyebutkan data tersebut dihimpun dari pendataan dengan melakukan kunjungan ke rumah dari tim kesehatan yang berada di kecamatan, puskesmas, hingga koramil.
Terkait penanganan ODGJ, menurut Agus tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Namun, harus dilakukan oleh semua pihak terutama peran dari keluarga.
“Termasuk keluarga agar memberikan perhatian kepada anggota keluarganya yang memang saat ini mengalami keluhan gangguan jiwa berat, karena justru dengan adanya anggota keluarga yang memiliki gangguan jiwa berat kami lakukan penanganan secara medis itu diharapkan pehatian dari pihak keluarga itu lebih lagi kepada orang sakit jiwa,” terang Agus.
Senada dengan Entus, pemasungan atau mengurung pasien di salah satu ruangan bukanlah jalan yang benar untuk mengatasi ODGJ sebab seharusnya keluarga melaporkan ke petugas medis terdekat agar pasien mendapat pertolongan yang tepat dan benar.
“Tapi walaupun tidak diikat dimasukan ke ruang khusus, ini juga termasuk pemasungan. Seharusnya ODGJ itu ditangani secara medis harus lapor ke puskesmas, ditangani dengan terapi setelah gangguannya agak ringan berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah sakit juga boleh,” kata Agus. (Nin/Red)