KAB TANGERANG – Ribuan calon jemaah haji di Kabupaten Tangerang gagal berangkat karwna tahun ini pemerintah mentiadakan pemberangkatan Jamaah Haji.
Menuaikan rukun islam yang kelima ini harus rela tertunda dengan masih adanya pandemi Covid-19 dan dipertegas Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang terbit pada Selasa (2/6/2020).
Kepala Bidang Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Anas Suwandi mengungkapkan terdapat 2.048 calon jemaah haji di wilayahnya terpaksa batal berangkat tahun ini. Padahal, kata Anas persiapan pemberangkatan baik secara adminisrasi maupun tekhnis seperti pengkloteran jemaah dan proses pembuatan visa sudah mencapai 75%.
“Bahkan pelunasan pembayaran biaya jemaah haji tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp35 juta sudah dibayar lunas oleh seluruh jemaah. Persiapan sudah 75% yang belum tinggal bimbingan manasik di tingkat KUA dan tingkat Kabupaten,” uja Anas kepada wartawan, Selasa (2/6/2020)
Dirinya menyebut para jemaah haji yang batal berangkat tahun ini rencananya akan diberangkatkan kembali pada tahun depan (2021). Pihak Kemenag juga akan mengembalikan biaya pelunasan tahap 2 sebesar 10 juta rupiah kepada seluruh jemaah haji.
“Tetapi secara teknis pengembaliannya seperti apa kami belum dapat informasi lebih lanjut,” katanya
(Ren/Red)