SERANG – Petugas keamanan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kabupaten Serang berinisial FZ (27) nekat menjadi kurir narkoba. Perbuatan itu dilakukannya bersama HH (30), warga Kecamatan Cikeusal, Banten yang tidak memiliki pekerjaan.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekira pukul 02.00 dan 05.00,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (23/1/2024).
Keduanya nekat menjadi tukang tempel narkoba selama 6 bulan. Tergiur upah yang besar dari pekerjaan haram tersebut menjadi kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut.
“Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” tutur Wiwin.
Kapolres menjelaskan FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan ini ditangkap usai polisi berhasil meringkus HH di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB.
“Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone,” jelas Kapolres.
Tertangkapnya FZ bermula saat pihak kepolisian memeriksa ponsel HH yang terdapat percakapan keduanya. Dari barang bukti itu, polisi bergerak menuju rumah satpam tersebut dan menangkapnya saat masih tidur.
Saat penangkapan juga ditemukan satu paket besar berisi sabu dengan berat 100 gram. Kemudian petugas juga mendapatkan ponsel serta timbangan digital.
“Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” ungkapnya.
Ketika diperiksa, FZ dan HH mengakui tergabung dalam satu jaringan dan sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan yakni milik AW (DPO) dan narkoba tersebut rupanya baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Nin/Red)