Beranda Pemerintahan 18 Proyek Jalan Tahun 2023 di Kota Cilegon Bermasalah

18 Proyek Jalan Tahun 2023 di Kota Cilegon Bermasalah

Jalan Kayu Manis, salah satu proyek pemeliharaan jalan DPUPR Cilegon yang menjadi temuan BPK. (Maulana)

CILEGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada 18 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon pada belanja Tahun Anggaran 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan tebal jalan, tidak tercapainya densitas aspal dan mutu beton yang terpasang dengan nilai kontrak ditemukan auditor BPK dalam pemeriksaan uji petiknya hingga berujung pada adanya temuan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai total Rp967,9 juta atau mencapai Rp1 miliar.

“Soal kerugian karena kelebihan pembayaran ini bukan pertama kalinya ya, sudah berulang setiap tahun. Oleh karena itu, saya meminta Walikota untuk tegaslah memberikan sanksi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), supaya ada pembelajaran agar ini tidak boleh terulang kembali ke depan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Cilegon, Baihaki Sulaiman, Selasa (21/5/2024).

Jenis pekerjaan fisik jalan yang dilaksanakan DPUPR Cilegon kala itu bervariasi, seperti peningkatan jalan dan lanjutan peningkatan, maupun pemeliharaan dan penataan jalan. Begitu pula dengan variasi nilai temuan kelebihan pembayarannya. Seperti pada proyek penataan jalan protokol dari PCI hingga Alun-alun berupa pembangunan trotoar jalan senilai Rp276,1 juta maupun pemeliharaan akses lingkungan di jalan Kayu Manis senilai Rp18,8 juta.

“SDM menjadi salah satu pemicu adanya temuan kelebihan pembayaran yang terus berulang. Karena pekerjaan ini rutin dilakukan, sehingga tidak diseriusi, santai aja dan dianggap sepele. Bila perlu Inspektorat juga merekomendasikan warning terhadap pejabat terkait temuan itu,” jelas Baihaki.

Proyek penataan jalan berupa pembangunan trotoar senilai Rp4,57 miliar oleh DPUPR Cilegon yang ditemukan lebih pembayaran. (Gilang)

Untuk menindaklanjuti temuan kelebihan bayar tersebut, Baihaki juga mengatakan akan menindaklanjuti kinerja OPD mitra Komisinya itu di tingkat parlemen agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dapat menjadi kebanggaan bersama.

“Karena waktu penyelesaiannya cuma 60 hari ya kan, maka kita mendesak itu untuk segera diselesaikan dan ada upaya konkret untuk pengembalian ke kas daerah. Kita sampaikan pada pimpinan dan nanti (DPUPR) kita undang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DPUPR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengaku belum dapat memberikan tanggapan apa pun terkait dengan kabar adanya temuan kelebihan bayar pada belasan proyek pekerjaan di lembaga yang ia pimpin.

“Ga bisa komen, karena belum baca temuan secara menyeluruh, rekomnya seperti apa, temuannya apa, dan lain-lain,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News