SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
“Total ada 20 laporan yang masuk ke kita, yang terbukti (tidak netral) dan diberi rekomendasi sanksi ada 18 ASN, yang dua masih dalam proses,” kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, Selasa (12/2/2019).
Dia mengungkapkan, 18 ASN tersebut berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang. “Pelanggarannya sebagian besar adalah ASN menghadiri acara dari peserta pemilu,” ujar Munir.
Terkait sanksi, Munir menjelaskan bahwa sanksi tergantung struktur jabatannya, bisa atasan langsung atau pembina kepegawaiannya masing-masing daerah. “Bisa juga BKD, tergantung jenis kesalahan dan kewenangan pemberi sanksi menurut perundang-undangan,” katanya.
Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada pidana. Hanya pelanggaran administratif saja. “Secara berkala juga kita (Bawaslu) sudah melakukan sosialisasi agar para ASN di Banten bersikap netral,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mewanti-wanti agar ASN Pemprov Banten untuk bersikap netral pada Pemilu 2019.
“ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh berkampanye. Jangan tunjukkan simbol jari yang mengarah pada pasangan tertentu karena kita sebagai ASN terikat dengan ketentuan,“ kata Wahidin beberapa waktu lalu. (You/Red)