LEBAK – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak menyoroti sejumlah panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang diduga rangkap jabatan pada Pilkada 2024 mendatang.
Sejumlah Panwascam yang rangkap jabatan tersebut telah dilantik lagi oleh Bawaslu Lebak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin mengatakan, pihaknya menyangkan keteledoran Bawaslu Kabupaten Lebak yang melatik petugas Panwascam yang rangkap jabatan.
”Kalau begini caranya, kami akan secepatnya mengagendakan Rapat Denger Pendapat (RDP) dengan pihak Bawaslu Lebak. Saya menduga Bawaslu tidak profesional dan tidak cermat dalam merekrut Panwascam,” kata Enden saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).
Sementara itu, anggota DPRD Lebak dari PKS Abdurohman mengungkapkan, rangkap jabatan adalah bentuk pelanggaran regulasi dalam penyelenggaraan pemilu. “Jadi sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan, sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara,” ucap Abdurohman.
Ia bersama rekan-rekan DPRD lainnya akan mengawal persoalan rangkap jabatan anggota Panwascam Lebak. Bahkan pihaknya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk melakukan audit investigasi terkait honorarium Panwascam di Kabupaten Lebak.
”Tujuannya, yang menerima gaji doble dan bersumber dari keuangan pusat atau daerah haruslah dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah dan Politisi PDI-P Agus Ider Alamsyah mengukap ada 18 Orang Panwascam yang dilantik merangkap jabatan.
(San/Red)