LEBAK – Ratusan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak. Aksi unjuk rasa para buruh tersebut menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak naik sebesar 28 persen menjadi Rp 3.769.171 pada tahun 2024, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.944.665,46.
Koordinasi aksi Sidik Uwen mengatakan, jika kenaikan UMK yang diinginkan oleh para buruh yakni sebesar 28 persen. Sebelumnya, Pj Bupati Lebak hanya mengusulkan 0,3 persen.
“Jelas ini sangat menyengsarakan kami. Usulan dari Pj Bupati Lebak sangatlah tidak manusiawi dan tidak memihak kepada kaum buruh,” kata Sidik Uwen saat ditemui usai unjuk rasa, Rabu (29/11/2023).
Ia mengungkapkan, usulan kenaikan UMK yang di usulkan oleh Pemkab Lebak sangatlah menyengsarakan buruh. Karena usulan tersebut dilakukan hanya sepihak.
“Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, tapi mereka (Pemkab Lebak) musyawarah dengan pihak Apindo tidak mengundang kami. Sehingga usulan yang di acc hanya usulan dari pihak Apindo saja,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, jika dirinya sangatlah memahami kondisi tersebut tetapi usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.
“Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP,” ucap Iwan.
Iwan berharap, apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami walau memang tidak sesuai dengan keinginan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.
“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” katanya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa merasa kecewa dengan usulan tersebut dan melakukan aksi bakar ban bekas di depan kantor Bupati Lebak. (San/Red).