LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak meminta Komisi II Republik Indonesia (RI) untuk membantu mendorong aspirasi mengenai perluasan penataan di wilayah perkotaan.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak dikelilingi oleh daerah aliras sungai dimana setiap tahunnya kerap kebanjiran sehingga perlu perluasan penataan perkotaan.
Di perbatasn dengan wilayah Rangkasbitung, sambung Ade terdapat lahan yang cukup luas dan dinilai layak untuk melakukan perluasan kota namun pemerintah belum bisa melakukan action menyusul status tanah yang masih milik PTPN VIII.
“Hingga saat ini kita masih menunggu persetujuan PTPN VIII jadi kami harap teman-teman dari Komisi II bisa membantu aspirasi ini,” kata Ade saat menerima kunjungan Komisi II RI di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (22/11/ 2018)
Ade membeberkan dilahan PTPN VIII tersebut pemerintah Kabupaten Lebak berencana akan membangun rusunawa dan relokasi RSUD dr Adjidarmo.
“Kita hanya minta 5 hektare dari total 59 hektare, kita ingin merelokasi warga di bantaran sungai,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II RI Herman Hairuman mengaku persoalan ini akan menjadi perhatian Komisi II DPR RI agar perluasan kota di Kabupaten Lebak bisa berjalan sesuai dengan rencana.
“Kita akan dorong, memang kalau HGU-nya milik swasta itu mudah dipindah alihkan ke pemerintah tapi jika HGU-nya milik pemerintah memang prosesnya cukup panjang dan menyita waktu,”ucapnya. (Ali/Red)