PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang tidak mau ikut campur terkait dugaan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut hadir dalam kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang di Kecamatan Cimanuk, beberapa waktu lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri mengaku bahwa hadirnya Bacaleg di lokasi kegiatan PKH bukan kewenangan dirinya melainkan kebijakan dari dinas yang bersangkutan.
“Atuh bukan ranah saya itu mah, itu saya enggak tau coba diklasifikasi aja apakah dia mengundang atau seperti apa, itu bukan diranah saya, apakah ranahnya Bawaslu atau dimana. Tapi kalau ASN-nya itu kegiatan tapi kalau menghadirkan siapanya ga tau saya,” kata Amri saat dihubungi Bantennews.co.id, Senin (28/8/2023).
Padahal menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 283 ayat (1) tentang pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan setelah masa kampanye.
Meski demikian, Amri tetap bersikukuh bahwa kehadiran Bacaleg di kegiatan tersebut bukan ranahnya lantaran bukan ASN yang secara langsung berkampanye atau menggiring opini pada salah satu calon.
“Itu dilaporkan dulu kapasitasnya seperti apa, kan ada dewan juga kapasitasnya sebagai pemateri atau seperti apa jadi perlu diklarifikasi dulu ke dinasnya. Ini bukan ranah saya, kecuali ada ASN-nya kampanye baru ranah saya,” tegasnya.
Terpisah, Bacaleg dari PKS, Nadia Ramadania saat dikonfirmasi melalui telpon terkait kehadirannya di kegiatan PKH sama sekali tidak memberikan respons. Pertanyaan yang diajukan wartawan via WhatsApp hanya dibaca tidak dijawab. (Med/Red)