LEBAK– Sebanyak 162 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8/2023).
Kalapas Kelas III Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan jika remisi ini adalah hak semua warga binaan yang berkelakuan baik. Dari 162 warga binaan yang mendapatkan remisi, 5 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” kata Suriyanta saat ditemui BantenNews.co.id, Kamis (17/8/2023).
Ia menjelaskan, remisi itu diberikan karena para napi telah menghabiskan masa hukuman mereka di Lapas Rangkasbitung dengan berkelakuan baik.
“Narapidana yang memperoleh remisi telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta jajaran OPD Lebak atas sinergi dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum. Semoga semakin baik selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
“Remisi tersebut diberikan atas apresiasi pembinaan yang telah dilakukan dengan baik,” ucap Iti.
Ia menambahkan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan kehidupan yang normal.
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan yang langsung bebas, bersyukurlah dan kembalilah kepada keluarga yang telah menanti lama. Buktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa reward ini sudah tepat diberikan melalui kontribusi nyata di lingkungan masyarakat nanti,”katanya. (San/Red)