Beranda Uncategorized 16 Parpol di Cilegon Daftarkan Bacaleg, KPU Verifikasi Berkas

16 Parpol di Cilegon Daftarkan Bacaleg, KPU Verifikasi Berkas

KPU Kota Cilegon menerima berkas Bacaleg dari Partai Golkar. (Fotografer: Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 telah ditutup, Rabu (17/7/2018) pukuk 24.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menerima berkas Partai Politik (Parpol) yang mengikuti pesta demokrasi lima tahun tersebut.

Pada prosesnya, KPU Cilegon menerima berkas Bacaleg dari 16 Parpol yakni Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKS, PBB, Demokrat, PSI, Gerindra, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, PKPI dan Hanura.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya telah menerima semua berkas Parpol. Dengan diterima berkas tersebut, pihaknya segera memverifikasi terhadap semua dokumen Bacaleg.

“Kita akan verifikasi semua berkas Bacaleg selama tujuh hari ke depan untuk mengetahui apakah sudah lengkap seluruhnya atau masih ada yang perlu diperbaiki,” ujar Irfan Alfi, Rabu (18/7/2018).

Nanti setelah dilakukan verifikasi, pihaknya akan mengumumkannya kepada para Parpol. “Kita akan menjelaskan kepada parpol status hasil verifikasi dokumen Caleg, apakah masih ada yang kurang atau tidak berkasnya. Parpol masih bisa memperbaiki mulai 22-31 Juli 2018 ke depan. Jadi masih ada perbaikan,” terangnya.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kata dia, pihaknya kemudian bakal menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Setelah ini Bacaleg tidak bisa diubah atau diganti atau perubahan nomor urut.

“Kecuali Bacaleg yang didaftarkan meninggal dunia atau Bacaleg perempuan yang mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, baru bisa diganti,” paparnya.

Dia mengimbau kepada Parpol yang merasa Bacalegnya belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi pada waktu yang telah ditetapkan. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News