Beranda Pemerintahan 16 Kelurahan di Cilegon Belum Laporkan Tenaga Linmas untuk Pengamanan Pemilu

16 Kelurahan di Cilegon Belum Laporkan Tenaga Linmas untuk Pengamanan Pemilu

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sebanyak 16 kelurahan di Kota Cilegon belum melaporkan data tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke Dinas Satpol-PP Kota Cilegon untuk pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti.

16 kelurahan yang belum melaporkan tenaga Linmas tersebut yakni Kelurahan Ciwaduk, Ketileng, Bagendung, Bulakan, Cikerai, Kalitimbang, Warnasari, Gerem, Grogol, Tegalratu, Gunungsugih, Kebondalem, Pabean, Kotasari, Kotabumi, dan Panggungrawi.

Akibatnya, Dinas Satpol-PP masih kekurangan 889 tenaga Linmas dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2.506 orang untuk pengamanan setiap TPS di Kota Cilegon pada Pemilu 2024 nanti.

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan pada Pemilu 2024 nanti Kota Cilegon terdapat 1.253 TPS yang tersebar di delapan kecamatan. Setiap TPS akan ditugaskan 2 orang Linmas untuk pengamanan.

“Sekarang total Linmas baru ada 1.617 dan yang dibutuhkan 2.506, berarti kurang 889 orang karena satu TPS itu membutuhkan 2 Linmas,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Untuk pemenuhan kebutuhan jumlah personel tenaga Linmas tersebut, kata Faruk, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon mengaku telah menggelar rapat koordinasi bersama Kasi Trantibum setiap kelurahan dan kecamatan pada 27 Desember 2023 lalu.

“Berdasarkan Permendagri 26 dan PP 17 kebijakan soal tenaga Linmas itu diserahkan ke masing-masing Kasi Trantibum, karena sebetulnya Kasi Trantibum kecamatan itu Satpol-PP kecamatan. Jadi kami hanya menunggu data itu,” ucapnya.

Sementara, untuk menjadi tenaga Linmas ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum.

Sejumlah persyaratan dalam aturan tersebut di antaranya disebutkan harus sehat jasmani dan rohani, serta terdapat klausul bahwa jika Linmas sudah berusia 60 tahun harus sudah diberhentikan dan bisa diperpanjang setiap tahun hingga usia 65.

Baca Juga :  Benarkah Masyarakat Indonesia Jadi Pemilih yang Gampang Iba dan Lupa?

“Artinya, harusnya Linmas yang berusia 65 tahun ini sudah tidak menjadi Linmas lagi sesuai Permendagri 26. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan karena ini lagi dibuat Perwalnya juga,” kata Faruk.

Selain dari sisi kesehatan dan usia, Faruk mengungkapkan bahwa persyaratan lainnya untuk menjadi tenaga Linmas yakni tidak boleh ikut serta atau menjadi anggota partai politik.

“Jadi artinya ketika ada anggota tenaga Linmas yang mendukung atau jadi timses salah satu calon peserta Pemilu wajib mengundurkan diri. Itu sudah sesuai dan diatur dalam Permendagri 26,” pungkasnya. (Mg-STT/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News