LEBAK – Hingga batas akhir penutupan masa pendaftaran Bacaleg, hanya 15 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Lebak. Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umun 2019, pendaftaran ditutup tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
“Hanya ada 15 parpol yang sudah mendaftarkan dan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU. Jika sampai batas waktu tidak mendaftarkan berarti partai politik tersebut tidak mengikuti kontestasi di Pemilu,” ungkap Sri Astuti Wijaya, Komisioner KPU Lebak, Rabu (18/7/2018).
Semua berkas pesyaratan pencalonan akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara ( DCS ) yang kemudian akan diverifikasi lagi menjadi Daftar Calon Tetap.
“Hasil verifikasi syarat calon akan diumumkan kepada parpol mulai tangal 19 sampai 21 Juli 2018. Setelah itu semua kekurungan syarat pencalonan dipenuhi oleh masing–masing bacaleg kemudian akan di tetapkan menjadi DCT,” ujar Sri. (Tra/Ali/Red)