PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan membuka pendaftaran PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang dimulai dari 15 Januari sampai 14 Februari 2020 mendatang. Selain itu, KPU juga telah membuat rundown seleksi PPK.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakkan, saat ini KPU sedang mempersiapkan pembentukan Badan Adhock. Meski teknis detilnya belum diumumkan, Sujai menyampaikan bahwa
persyaratan untuk menjadi anggota PPK
sudah diatur di pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Sujai, isi dalam pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota/pengurus parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana penjara.
“Diharapkan para calon pendaftar memerhatikan betul apa yang diamanatkan dalam ketentuan ini,” katanya, Jumat (3/1/2019).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Oarmas dan SDM KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menyampaikan, pembentukan badan adhock sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“KPU Pandeglang mulai dari tanggal 15 Januari- 14 Februari sudah mulai melaksanakan proses pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan,” ujarnya.
Adapun proses pembentukan tersebut ada beberapa tahap diantaranya pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian persyaratan administrasi, tes tulis, pengumuman hasil tes tulis, tes wawancara, dan pengumuman hasil tes wawancara.
“Jadwal semua tahapan ini tidak lama lagi akan kami sampaikan ke publik,” ucapnya. (Med/Red)