SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mengusulkan sebanyak 144 warga binaan yang beragama muslim agar mendapat remisi lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah mengatakan, remisi ini merupakan program langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas).
“Untuk tahun ini yang kita usulkan 144 orang. Mereka dapat pengurangan masa hukuman pidana,” kata Panji kepada BantenNews.co.id saat dihubungi Kamis (20/3/2025).
Para warga binaan yang diusulkan, lanjut Panji, kebanyakan yang terjerat pidana umum dengan berbagai kasus.
“Kasus narkotika cuma 30 orang, tindak pidana umum yang paling banyak,” ujarnya.
Para warga binaan yang nantinya disetujui pengusulan remisinya akan mendapat pengurangan masa tahanan yang beragam.
“Dari 144 orang, 91 orang akan mendapatkan pengurangan 15 hari, dan 53 orang mendapat pengurangan 1 bulan,” jelasnya.
Kebanyakan warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang baru saja menerima vonis di pengadilan.
Panji menekankan, pihak Rutan tidak menjamin para warga binaan yang diajukan bisa seluruhnya mendapat remisi.
Syarat bagi para warga binaan yang diusulkan adalah beragama muslim, sudah menjalani 6 bulan masa pidana, dan berkelakuan baik.
“Ini prosesnya sedang pengusulan nanti surat keputusan (SK) nya saat lebaran. Pengumumannya secara simbolis akan ditempel di dalam blok bahwa mereka mendapat haknya” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd