LEBAK– Yosep warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, merasa senang karena sepeda motor miliknya yang telah menunggak selama 14 tahun, akhirnya bisa membayar pajak karena adanya program pemutihan pajak.
Yosep mengatakan, dirinya merasa senang dengan adanya pemutihan pajak. Sebab, dengan adanya program tersebut, dirinya bisa taat pajak tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.
“Telat membayar pajak karena sibuk bekerja, terus motor saya juga berada di Bogor. Pas ada pemutihan pajak, ya saya langsung datang ke Samsat untuk membayarnya,” kata Yosep kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Ia mengungkapkan, jika tidak ada pemutihan, tunggakan pokok pajak kendaraan selama 14 tahun hampir dua juta rupiah. Itu belum termasuk denda administrasinya.
“Kalau di STNK, pokok pajaknya per tahun seratus empat puluh ribu rupiah belum termasuk denda dan lain-lain. Tapi dengan adanya program ini hanya bayar tahun ini aja dan enggak ada denda,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sangat terbantu dengan pemutihan pajak, Yosep tak lupa mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
“Jadi emang udah nunggu-nunggu tanggal sepuluh. Demi ini saya rela nunda berangkat kerja ke Bogor,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto mengaku, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut para wajib pajak selama masa pemutihan.
“Kita perpanjang operasional pelayanan pajak hingga pukul 17.00 WIB. Bahkan loket juga ditambah dua untuk melayani warga,” ucap Endad.
Ia mengajak, agar masyarakat segera datang ke Samsat Rangkasbitung atau gerai-gerai yang disiapkan selama masa periode pemutihan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Mau bagaimanapun uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat. Kami pun bahkan menggandeng Pemkab Lebak untuk turut memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat,”katanya.
Penulis:Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi