Beranda Hukum 14 Penjudi Diciduk Polres Serang

14 Penjudi Diciduk Polres Serang

SERANG – Dibuai harapan, begitulah yang dialami para penjudi dalam mengundi nasib. Namun, bukan untung malah buntung. Bukan uang yang didapat malah harus masuk penjara setelah ditangkap Uniy Pidana Umum Polres Serang dan jajaran.

14 tersangka judi tersebut 2 di antaranya merupakan bandar judi online, sedangkan 12 lainnya merupakan pelaku judi konvensional atau judi darat.

“Dari 14 tersangka judi, 2 diantaranya bandar togel online. Salah satu bandar togel berinisial DM alias Lay (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap Tim Resmob di rumah kontrakan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa penangkapan para penjudi baik judi online ataupun judi darat merupakan tindaklanjut perintah Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.

“Jadi bersih-bersih segala bentuk permainan judi ini merupakan komitmen Kapolri yang disampaikan Bapak Kapolda Banten,” tegas Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik hanya sekedar iseng terlebih sebagai bandar. Sebab kata Dedi Mirza, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu yang kedapatan bermain judi.

“Jadi ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan bermain judi,” tegasnya.

Kasatreskrim juga meminta peran masyarakat untuk terus membantu Polres Serang dalam memberikan informasi seputar aktivitas perjudian maupun informasi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kamipun berharap sinergitas yang sudah terjalin selama ini terus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang masuk. Masyarakat tidak perlu takut, kami akan merahasiaian orang-orang yang memberikan informasi,” tandasnya.

Sementara Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan jika keempat belas tersangka perjudian mayoritas didominasi pekerja harian lepas dan pengangguran. Para tersangka tercatat berusia 20 hingga 50 tahun.

“Akibat perbuatannya ke 14 pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tambahnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News