Beranda Pemerintahan 14 Pegawai Pemkab Pandeglang Dinilai Tidak Netral

14 Pegawai Pemkab Pandeglang Dinilai Tidak Netral

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pejabat pembina kepegawaian Pandeglang untuk menjatuhkan sanksi pada ASN yang tidak netral.

Setidaknya ada 14 pejabat Pemda Pandeglang yang dilaporkan atau hasil temuan tim pengawas diduga tidak netral dengan mendukung salah satu peserta Pemilu. Dari 14 pejabat tersebut Bawaslu merekomendasikan dua diantaranya untuk diberi sanksi oleh KASN dan 12 lainya oleh pejabat kepegawain Pandeglang.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Kecamatan Munjul Aan Suandi.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyebutkan bahwa jenis pelanggaran ada pelanggaran terbagi menjadi pidana pemilu, administrasi, etik dan pelanggaran Undang-undang lainnya.

Dari sejumlah pejabat baik yang dilaporkan atau berdasarkan hasil temuan tim pengawas dianggap terbukti masuk pelanggaran Undang-undang lainnya, sehingga yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian dan KASN.

“Kami sudah putuskan dalam pleno Bawaslu Pandeglang dengan beberapa laporan dan temuan terkait dugaan adanya ketidak netralan ASN kami merekomendasikan pada pejabat pembina kepegawaian dan ada yang kami sampaikan juga ke KASN,” kata Ade,” Kamis (21/2/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang hari ini telah diberikan pada pejabat pembina kepegawain Pandeglang dan KASN. Bawaslu memutuskan bahwa sejumlah pejabat negara ini melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN tidak boleh berpihak.

“Laporan dari masyarakat juga ada yang kami sampaikan ke KASN karena itu pelanggaran Undang-undang lainnya, terkait dengan kegiatan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya dugaan keberpihakan, nah ini di UU ASN juga dilarang. Memang ada kegiatan  yang diduga menguntungkan sementara ASN di UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 dilarang mengadakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News