PANDEGLANG – Sekitar 14.863 orang warga Kabupaten Pandeglang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang pada tanggal 21 Agustus 2018 kemarin. Alasannya karena ribuan warga tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau belum melakukan perekaman.
Data penurunan jumlah pemilih pada DPT tersebut berpatokan pada data Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, dimana sebelumnya pada Pilgub Banten DPT Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebanyak 920.320 pemilih.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, DPT yang dirilis KPU tersebut berdasarkan hasil pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Pandeglang serta masukan dari Panwaslu tingkat kecamatan.
“Untuk DPT yang sudah kami tetapkan tanggal 21 Agustus 2018 sebanyak 905.447 terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 462.912 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 442.535 orang, DPT itu berdasarkan rapat pleno DPSHP di tingkat PPK se-Kabupaten Pandeglang ditambah masukan dari Panwaslu tingkat kecamatan,” terangnya, Kamis (30/8/2018).
Namun untuk memastikan warga mendapatkan hak pilihnya pada Pileg nanti, kata Ahmadi, sesuai PKPU warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el nantinya akan dimasukkan pada formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga warga bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Kendati demikian apabila ada warga yang sedang melakukan perekaman tidak masuk dalam DPT itu ada DPTB atau DPK, sehingga mereka bisa melaksanakan hak politiknya pada tanggal 17 April 2019,” katanya.
Dijelaskan Ahmadi, warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebelum tanggal ditetapkannya DPT maka warga tersebut sudah tercantum di DPT, namun untuk warga yang melakukan perekaman KTP-el sesudah ditetapkan DPT maka warga tersebut dipastikan tidak masuk dalam DPT.
“Kalau sudah melakukan perekaman (sebelum ditetapkan DPT) otomatis masuk DPT, nah kalau saat ini melakukan perekaman nanti masuk DPTB,” ucapnya. (Med/Red)