LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana akan menaikan tarif retribusi parkir dan kios yang berada di Kabupaten Lebak. Kenaikan tarif tersebut, dilakukan untuk memaksimalkan kemandirian fiskal dalam sektor pajak.
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, kenaikan retribusi adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemerintah daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan dipicu oleh beban APBD. Selain itu, juga karena tidak ada peningkatan dana transfer tidak sehingga pemkab harus mengoptimalkan pendapatan asli daerah saja,” kata Ajis saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Ia menjelaskan, Saat ini Pemkab Lebak masih melakukan penyesuaian terhadap perubahan tarif retribusi sebelum penetapan. Jika sudah ditetapkan, dalam waktu dekat, tarif retribusi parkir dan kios akan mengalami kenaikan.
“Memang akan mengalami kenaikan, tetapi saat ini perbup masih kita godok dan belum final keputusannya. Kemungkinan (APBD) Perubahan tahun ini sudah mulai diberlakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, bahwa Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi masih digodok. Memang beberapa retribusi di OPD akan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.
“Iya memang ada beberapa tapi belum final. Karena memang sesuai amanat perda bahwa minimal 3 tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,” katanya. (San/Red)