TANGERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang mencatat pada tahun 2023 sebanyak 137.700 atau 5,89 persen warga Kota Tangerang masih masuk dalam garis kemiskinan. Warga miskin tersebut memiliki penghasilan sekitar Rp746 468 per bulan/perkapita.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan berbagai upaya pemerintah daerah dengan mengintegrasikan seluruh program dan kegiatan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
“Termasuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat,” ujar Sekda saat membuka kegiatan Lokakarya Penyelarasan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 terkait Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Senin (22/1/2024).
Dalam penanggulangan kemiskinan dan sebagai upaya meringankan beban pengeluaran masyarakat, lanjut Herman, selama ini berbagai program baik nasional maupun daerah telah digulirkan oleh Pemkot Tangerang.
“Antara lain bantuan sosial masyarakat miskin, bea siswa miskin dengan Program Tangerang Cerdas, Program
Jaminan Kesehatan bagi Warga Miskin, dan juga Program Angkutan Gratis Tayo dan Si Benteng,” ucap Herman.
Kemudian, dalam rangka peningkatan pendapatan warga miskin, kata Herman, telah dilakukan program peningkatan skil dan kemampuan bagi warga miskin melalui Program Pelatihan Wirausaha, Tangerang Cakap Kerja, fasilitasi bantuan modal melalui Tangerang Emas, dan juga fasilitasi pemasaran dan pengembangan kualitas produk UMKM.
“Dan dalam rangka mengurangi wilayah kantong-kantong kemiskinan telah dilakukan Program Bedah Rumah tidak layak huni, pembangunan infrastruktur dan perbaikan sanitasi di wilayah permukiman warga miskin,” imbuhnya.
Lebih lanjut, melalui workshop penyusunan RPKD Kota Tangerang tersebut, Herman, berharap dapat terlaksana koordinasi yang terpadu dan berkesinambungan pada tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Kota Tangerang terhadap perencanaan dan pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Dengan adanya dokumen RPKD diharapkan dapat tersusun rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan, yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Tahunan (RAT), sehingga dapat memberikan solusi dalam mengendalikan dan menurunkan angka kemiskinan di Kota Tangerang. Diantaranya dengan menyinergikan semua program-program daerah serta memaksimalkan verifikasi dan validasi data termasuk upaya-upaya percepatan penyerapan dana pembangunan,” tukas Herman.
(Man/Red)