SERANG – Sebanyak 12 ton cincau berformalin olahan pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (26/3/2025) ini dimusnahkan.
Cincau itu merupakan hasil penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025 lalu.
Pemusnahan cincau dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik. Cincau dan agar-agar itu dimusnahkan dengan cara dicacah, lalu dikubur di dalam galian tanah yang sudah disiapkan.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan penghancuran itu merupakan salah satu bentuk tanggungjawaban pemilik pabrik bernama Markum (61).
Selain pemusnahan, Mojaza tetap menegaskan kalau pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan.
“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” kata Mojaza kepada wartawan di lokasi pabrik.
Total cincau yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan diperkirakan seharga Rp51 juta.
“Hitung-hitungannya itu kemarin sekitar 50 jutaan, 51 jutaan lah hitungan ekonominya,” tuturnya.
Mojaza juga mengatakan BBPOM akan melakukan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depannya bisa memproduksi cincau tanpa bahan berbahaya. Sebab saat ini ada sekitar 40 pekerja yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut.
“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” ucap Mojaza.
Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Markum menuturkan, selama ini dia tidak mengetahui kalau bahan pengawet yang digunakan merupakan formalin atau pengawet jenazah.
“Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” kata Markum.
Dia berjanji akan memperbaiki cara produksinya dengan menggunakan bahan khusus pangan yang aman dan higienis. Selain itu, pola produksinya juga akan diperbaiki.
“Iya saya mau berubah, terima kasih nanti kan didampingi,” kata Markum.
Sebelumnya, BBPOM telah melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya kepadaa Markum pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Markum dicecar pertanyaan seputar izin usaha, bahan-bahan baku pembuatan cincau, daerah distribusi, dan alasan menggunakan formalin.
“Dari hasil pemeriksaan kami melihat memang itu (formalin) ditambahkan dengan sadar,” kata Mojaza saat ditemui di kantor BBPOM Serang.
Dari hasil temuan BBPOM, kandungan formalin pekat di cincau itu mencapai 37 persen dan telah diproduksi sejak tahun 2023.
Temuan lainnya yaitu pabrik tersebut juga belum mempunyai sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh BBPOM. Dari keterangan sang pemilik, dia baru mempunyai izin usaha kecil mikro yang diterbitkan kecamatan.
“Sertifikat itu kan diberikan sebagai garansi bahwa memang pelaku usaha secara fasilitas dan pegawainya layak berproduksi,” ujar Mojaza.
BPPOM juga mengatakan belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyelidikan. Tapi Mojaza menegaskan kalau sang pemilik pasti dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, pihak BBPOM juga berjanji akan melakukan pembimbingan kepada pemilik pabrik tersebut dan bisa memiliki sertifikat CPPOB. Hal tersebut dilakukan agar sumber pendapatan mereka tidak hilang dan bisa memproduksi cincau dengan cara yang benar.
“Secara hukum apa yang dilakukan pelanggaran selama ini tentu akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd