LEBAK- Sebanyak 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (22/4/2023).
Dari ratusan WBP yang mendapatkan remisi idul Fitri 1444 H, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyerahkan langsung remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Dalam sambutannya Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan, bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang beragama islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas Rangkasbitung, maka akan diusulkan kembali pada remisi berikutnya,” ungkap Kalapas. (San/Red)