Beranda Peristiwa 11 Warga Ditangkap Terkait Protes dan Pembakaran Kandang Ayam, Warga Padarincang Demo...

11 Warga Ditangkap Terkait Protes dan Pembakaran Kandang Ayam, Warga Padarincang Demo Polda Banten

Warga Padarincang unjukrasa di depan Polda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten Senin (10/2/2025), menggeruduk Polda Banten.

Mereka melakukan protes terkait penangkapan 11 warga yang diduga terlibat protes hingga pembakaran kandang ayam pada November 2024 lalu.

Masa aksi yang terdiri dari keluarga para warga yang ditangkap melakukan aksi sambil membentangkan pamflet dan membawa pentungan bambu sebagai bentuk protes.

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id, massa mulai datang ke lokasi aksi sekira pukul 15.00 WIB. Warga berteriak terkait aksi penangkapan oleh Polisi pada 7 dan 8 Februari 2025 lalu.

Menurut mereka, Polisi datang sambil menodongkan senjata dan membuat warga ketakutan.

“Orangtua saya sakit bertahun-tahun karena kandang ayam itu. Hati nurani kalian orang-orang atas gimana?,” kata salah satu warga.

Orangtua dari lima santri yang juga turut ditangkap juga mengatakan mereka tidak terima anaknya turut ditangkap dan dijadikan tersangka.

Saat penangkapan juga mereka sempat coba menahan, tapi takut karena polisi bersenjata lengkap langsung datang ke pintu rumah mereka.

“Kita mah nggak muluk-muluk, pengen aman aja,” kata warga lainnya.

Warga Kampung Cibetus yang juga salah satu masa aksi, Ari meminta polisi keluar dari kampungnya karena hingga kini masih ada yang berkeliaran di kampung mereka.

Warga jadi ketakutan dan trauma karena banyaknya polisi yang datang. “Banyak anak-anak di padarincang merasa ketakutan karena aparat yang membawa senjata lengkap. Tadi pagi masih ada satu mobil di sana,” ujar Ari.

Menurut Ari, masyarakat hari ini melakukan aksi karena merasa penangkapan itu dilakukan tidak sesuai prosedur. Bahkan menurutnya, ada warga yang sampai patah kaki saat proses penangkapan.

“Dari pernyataan warga, polisi itu nggak ada klarifikasi, tapi langsung menggeruduk rumah warga. Dan ada ibu-ibu yang mengaku ditodong pistol karena menahan suaminya yang akan dibawa,” ujar Ari.

Baca Juga :  Festival Maulid Kota Tangerang Resmi Ditutup

Menurut Ari, warga sudah muak dengan keberadaan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang diduga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan warga.

Warga banyak yang mengalami gatal-gatal hingga penyakit pernapasan. “Harapan kita agar warga dibebaskan dan pihak perusahaan memindahkan lokasi kandangnya karena meresahkan. Selama 13 tahun warga banyak menderita penyakit,” tutur Ari.

Sementara, Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Polda Banten dan meminta agar difasilitasi pertemuan dengan Pemda Kabupaten Serang.

“Karena mau bagaimanapun setelah 13 tahun perjuangan warga Padarincang menolak pembangunan kandang ayam. Ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan hak hidup bagi masyarakat,” kata Rizal.

Rizal juga mengatakan, sudah bertemu dengan para tersangka yang ditahan.

Ia dan tim pendamping hukum dari LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, WALHI, dan LBH Pijar, masih mengupayakan agar para tersangka dibebaskan.

“Karena bagaimanapun juga yang dilakukan warga sama sekali tidak ada niat kejahatan atau membuat kekerasan. Tapi wujud pembelaan terhadap hak-hak hidupnya,” tutur Rizal.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News