Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pengedar obat terlarang berinisial YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

YF ditangkap di teras rumahnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 02:00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.

“Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang,” kata Michael.

Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News