Beranda Kesehatan Vaksin Mandiri Dibandrol Rp879.140 Per Orang

Vaksin Mandiri Dibandrol Rp879.140 Per Orang

Petugas Medis memvaksinasi seorang warga - foto istimewa

Pemerintah secara resmi membuka layanan vaksinasi mandiri bagi masyarakat melalui klinik Kimia Farma. Per orang dikenakan biaya Rp879.140 untuk dua kali dosis vaksin dan tindakan medis.

Warga yang ingin membeli vaksin individu itu rencananya akan dibuka mulai Senin (12/7/2021).

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.

“Untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sudah bisa diterapkan secara individu. Salah satunya, bisa di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut,” kata Ganti Winarno Putro, Sabtu (10/7/2021) dilansir suara.com (jaringan Bantennews.co.id)

Ganti menuturkan, kekinian, 8 klinik sudah menyiapkan serta membuka pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu.

Vaksin mandiri ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Tahap awal ada delapan klinik Kimia Farma yang menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota. Ke depan layanan ini akan diperbanyak di sejumlah kota.

Dalam SK Kemenkes ini harga pembelian vaksin ditetapkan senilai Rp321.660 per dosis. Jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.

Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah senilai Rp117.910 per dosis. Sehingga dalam tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.

Setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp879.140 untuk tahapan vaksinasi.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali suntik.

Aturan tersebut juga menjelaskan tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat maupun swasta. Tarif tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20 persen untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15 persen untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News