SERANG– Sepuluh tersangka produksi narkoba di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang terancam hukuman mati. Mereka didakwa melanggar pasal berlapis karena memproduksi narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Kesepuluh tersangka yang statusnya kini menjadi terdakwa adalah Beny Setiawan, yaitu Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias Burhan, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhyamad Lutfi, dan Hapas. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (24/2/2025) lalu.
Menukil dari surat dakwaan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN SRG di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, mereka didakwa dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 113 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup penjara.
“Bahwa terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin, bersama-sama dengan Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias Burhan, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhyamad Lutfi, dan Hapas, melakukan kegiatan produksi dan distribusi narkotika golongan I jenis tablet PCC, dengan tujuan untuk dijual dan diedarkan kepada masyarakat,” bunyi dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id pada Rabu (26/2/2025).
Produksi narkoba di rumah mewah milik Beny itu bermula pada pertengahan Juni 2024 lalu saat ia yang tengah mendekam di Lapasa Tangerang karena kasus narkoba juga, dijenguk oleh temannya, Fery yang saat ini statusnya sebagai DPO.
Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar.
“Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2024, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dibesuk oleh temannya, Fery, yang memberitahu bahwa ada temannya, Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith sebanyak 270 kilo,” tulis dakwaan.
Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per kilogram. Kemudian, Fery memberi nomor telepon Agus kepada Beny.
Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 kilo. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.
Beny lalu menyuruh anaknya, istri, dan rekannya untuk memproduksi tablet PCC di rumah mewahnya. Mereka membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier. Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung. Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan.
Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi