SERANG– Sejak kebijakan Gubernur Banten menetapkan jam kerja mulai pukul 06.00, ternyata banyak pegawai Pemprov Banten yang terlambat hadir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sebanyak 1.095 pegawai di lingkungan Pemprov Banten, Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB).
Bahkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 08:00 WIB , masih banyak ASN Pemprov Banten yang berdatangan dengan terburu-buru ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Jumat (10/5/2019).
Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramadan, telah diatur jelas. Maka itu, Komarudin pun mengaku, telah menyiapkan sanksi untuk pegawai yang terlambat datang selama 12 menit.
“Ini pun sudah sesuai dengan SE yang diedarkan, dan akan diakumulasi keterlambatan selama 1 jam dalam satu bulan,” ujarnya.
Komarudin juga menjelaskan, untuk sanksi yang disiapkan adalah potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 5 persen.
“Sanksi pun akan terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja,” ujarnya.
Lanjut Komarudin, sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dipantau oleh BKD Banten, adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Samsat, Dishub dan Disnaker.
“5 OPD ini masih dalam pantauan kita, karena masih banyak pegawai yang telat,” ucapnya
Ditempat lain, salah satu Pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang meminta jangan disebutkan namanya, mengeluhkan kebijakan Gubernur Banten tersebut karena harus selalu berangkat subuh dari rumahnya. “Walau saya orang Serang, tapi riweuh mas. Ke kantor harus subuh-subuh. Pabrik juga tidak begini,” ujarnya.
Pegawai lainnya pun mengeluhkan hal sama, dan harus terburu-buru datang ke kantor. “Sejak kebijakan Pak Gubernur ini, saya jadi sibuk sendiri mas. Udah ya mas, saya lagi buru-buru. Takut terlambat, nanti kena sanksi,” kata salah satu pegawai Dindik Banten.
Seperti diketahui, Kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatur jam kerja para ASN. Kini, para ASN selama Ramadan harus masuk bekerja pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan pada hari Jumat mulai dari pukul 06.00 Wib hingga 13.00 WIB.(Dhe/Red).